Ramadhan 2021

Apakah Berenang Siang Hari saat Bulan Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?

Meski puasa, berolahraga untuk menjaga tubuh agar tetap bugar sangat dianjurkan. Lalu, bolehkah berenang dan menyelam saat puasa? bagaimana hukumnya?

Editor: Fitriana Andriyani
Freepik
Meski puasa, berolahraga untuk menjaga tubuh agar tetap bugar sangat dianjurkan. Lalu, bolehkah berenang dan menyelam saat puasa? bagaimana hukumnya? 

Lebih lanjut, apabila saat berenang tidak sengaja kentut hingga menyebabkan air masuk ke dalam tubuh, maka hal itu tidak dapat ditolerir.

Sehingga, puasa seorang Muslim tersebut langsung batal.

"Menyengaja renang berarti menyengaja seluruh konsekuensinya," papar Syamsul.

Salah satu ulama yang berpendapat perkara yang membatalkan puasa adalah Imam Nawawi, seorang ulama besar mazhab Syafi'i.

"Di antara perkara yang membatalkan puasa ialah masuknya sesuatu ke dalam rongga (tengah dan yang terbuka)."

Syekh Ibnu Hajar Al-haitami seorang ulama lain di bidang fikih mazhab Syafi'i pernah mengatakan:

"Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa."

(Dandy Bayu Bramasta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Hukum Berenang dan Menyelam Saat Puasa?", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved