Ramadhan 2021

Bagaimana Hukumnya jika Berenang Saat Berpuasa?

Simak penjelasan tentang hukum kentut di dalam air saat tengah menjalankan ibadah puasa.

TribunAmbon.com/Lukman
MASOHI: Sejumlah anak-anak tampak menikmati kolam renang 731/Kabaresi. Yang berlokasi di Depan Mako Yonif Kabaresi. Kawasan Waipo, Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah. Sabtu (27/2/2021). 

Lebih lanjut, apabila saat berenang tidak sengaja kentut hingga menyebabkan air masuk ke dalam tubuh, maka hal itu tidak dapat ditolerir.

Sehingga, puasa seorang Muslim tersebut langsung batal.

"Menyengaja renang berarti menyengaja seluruh konsekuensinya," papar Syamsul.

Salah satu ulama yang berpendapat perkara yang membatalkan puasa adalah Imam Nawawi, seorang ulama besar mazhab Syafi'i.

"Di antara perkara yang membatalkan puasa ialah masuknya sesuatu ke dalam rongga (tengah dan yang terbuka)."

Syekh Ibnu Hajar Al-haitami seorang ulama lain di bidang fikih mazhab Syafi'i pernah mengatakan:

"Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Hukum Berenang dan Menyelam Saat Puasa?", 

 
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved