Vaksinasi Covid19
MUI Bolehkan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan: Secara Syar'i Tidak Membatalkan Puasa
Menurut MUI vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi atau jarum suntik tak akan membatakan puasa, jika tidak membahayakan kondisi tubuh.
Di kalangan ulama sendiri terdapat beberapa perbedaan pendapat terkait vaksinasi di bulan puasa.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, berpendapat penyuntikan vaksin virus Corona tidak membatalkan ibadah puasa.
Sebab, menurutnya vaksinasi merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini.
"Pendapat saya tidak [membatalkan] ya," kata Hasanuddin.
Hasanuddin pun menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Di antaranya seperti masuknya makanan atau cairan dari lubang-lubang anggota tubuh manusia terbuka ke dalam perut.
Lalu, berhubungan seks saat puasa hingga haid atau nifas.
Sehingga ia menilai vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Di sisi lain MUI Kota Tangerang Selatan menilai vaksinasi saat berpuasa haram dilakukan lantaran adanya cairan dari luar yang disuntikkan ke dalam tubuh dan membuat tubuh menjadi segar.
”Kalau vaksinasi di siang hari itu haram. Karena vaksin kan masuknya ke urat, seperti infus. kalau vaksin disuntiknya ke urat maka membatalkan puasa, karena dianggap manfadz maftuh yang bisa membuat efek segar. Jadi enggak boleh," kata Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak.
Menurut Rojak, kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum dianggap darurat lantaran masih dapat terkendali.
Maka itu, ia menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan pada malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.
”Enggak darurat, kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malam hari."
"Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tegasnya.
Rojak pun menganjurkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan nanti dilakukan di masjid usai salat tarawih.