Gejolak di Partai Demokrat
Kubu Moeldoko Berencana Laporkan AHY ke Polisi, Demokrat: Sedikit-sedikit Bawa ke Ranah Hukum.
Hal itu lantaran AHY dianggap telah mengubah mukadimah atau pembukaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dari versi awal Partai
Herzaky menambahkan, para pelaku kudeta itu seharusnya tidak berhak menyelenggarakan KLB.
Bahkan syarat pelaksanaannya saja tidak terpenuhi dan tidak dihadiri oleh pemilik hak suara sah berdasarkan AD/ART dan Undang-undang Partai Politik.
"Izin dari kepolisian setempat dan pemerintahan setempat untuk melaksanakan kegiatan juga tidak ada."
"Sekarang, mau menakut-nakuti kami, mengancam-ancam, karena mereka memang tahu mereka itu pihak yang salah," jelas Herzaky.
"Dan kegiatan kemarin yang diklaim sebagai KLB itu tidak sah, makanya sekarang asal tembak saja kemana-mana, keburu sudah malu luar biasa karena gagal melaksanakan KLB sah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Moeldoko Berencana Laporkan AHY ke Polisi, Demokrat: Sedikit-sedikit Bawa ke Ranah Hukum.