Selasa, 14 April 2026

Maluku Terkini

Bupati Payapo Larang Jurnalis Liputan di Pemkab Seram Bagian Barat

Meski Payapo tidak menyebut nama keempatnya, namun diketahui satu di antaranya yakni, Yasmin Baly, jurnalis malukunews.co.

Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
MALUKU: Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Yasin Payapo melarang wartawan melakukan peliputan di semua instansi pemerintahan di kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa itu, Kamis (11/3/2021). 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Yasin Payapo melarang wartawan melakukan peliputan di semua instansi pemerintahan di kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa itu.

Larangan itu ditujukan kepada empat jurnalis yang bertugas di Seram Bagian Barat.

Meski Payapo tidak menyebut nama keempatnya, namun diketahui satu di antaranya yakni, Yasmin Baly, jurnalis malukunews.co.

"Saya ingatkan Humas, tidak boleh dia (wartawan) masuk ke mana-mana, tidak boleh diizinkan," kata Payapo dalam rekaman suara yang beredar luas di WhatsApp Group, Kamis (11/3/2021).

"Saya perintahkan pada kesempatan ini ada tiga kalau tidak salah atau empat (wartawan)," imbuhnya.

Diketahui rekaman berdurasi 03.24 itu diambil saat penyampaian sambutan bupati pada rapat Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) di Kairatu, Kamis (11/3/2021) pagi.

Payapo menyebut, perintah larangan teresebut adalah haknya membela diri.

“Kita akan selektif mana wartawan yang bisa beritakan berita daerah SBB mana yang tidak,” sebutnya.

Disinyalir, sikap bupati itu buntut insiden tindak kekerasan terhadap salah seorang jurnalis di kantor Bupati, Kamis (4/3/2021) pekan lalu.

Bupati Payapo juga belum berhasil dihubungi TribunAmbon.com untuk mengkonfirmasi rekaman tersebut.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Nurdin Tubaka menyatakan, AJI mengecam sikap bupati yang melarang sejumlah jurnalis melakukan peliputan.

Menurutnya, pernyataan bupati ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Kami menyerukan aksi bersama komunitas pers di Maluku untuk mengecam pernyataan bupati SBB yang jelas2 telah membatasi dan menghalangi kerja-kerja jurnalistik di ruang publik," tegas Tubaka, Jumat (12/3/2021) siang.

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved