Ramadhan 2021

Apakah Menonton Video Mukbang Siang Hari di Bulan Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa?

Bagaimana hukumnya umat muslim yang sedang menjalankan puasa di bulan Ramadhan tetapi nonton video mukbang?

Editor: Fitriana Andriyani
The Star
Bagaimana hukumnya umat muslim yang sedang menjalankan puasa di bulan Ramadhan tetapi nonton video mukbang? 

TRIBUNAMBON.COM - Bulan Ramadhan 1442 Hijriah 2021 segera tiba dalam hitungan hari.

Berpuasa merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dijalankan umat muslim saat bulan Ramadhan tiba.

Puasa dilakukan dengan menahan hawa nafsu, di antaranya tidak boleh makan dan minum.

Lalu bagaimana hukumnya umat muslim yang sedang menjalankan puasa di bulan Ramadhan tetapi nonton video mukbang?

Baca juga: Simak Penjelasan Ustaz, Lupa Sahur atau Tidak Sahur Bolehkah Ikut Berpuasa?

Habib Husein Jafar menjelaskan bagaimana hukumnya umat muslim yang menonton video mukbang atau orang makan pada bulan Ramadhan.

Diketahui dari unggahan video di kanal YouTube Majelis Lucu yang berjudul Kultum Pemuda Tersesat episode 13.

Habib Husein Jafar menjelaskan bahwa orang yang normal saat berpuasa tidak mungkin untuk menonton video orang makan.

Karena menurut Habib Jafar menonton video mukbang bisa memberatkan diri sendiri.

"Sebenarnya kalau orang normal saat berpuasa tidak mungkin nonton itu, karena bisa memperberat dia," jelas Habib Husein Jafar.

Lalu Habib Jafar menimpali bahwa jika dalam keadaan berpuasa lalu menonton video mukbang bisa menyiksa diri.

Kenapa bisa menyiksa diri? Karena dalam kondisi lapar menonton orang makan dengan lahap.

Maka bisa menyebabkan rasa lapar semakin kuat.

Baca juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Maruf Amin

"Dia menyiksa diri kalau seperti itu," timpal Habib Jafar.

Pria kelahiran Bondowoso ini menyampaikan bahwa menonton video mukbang bisa membuat lapar mata.

Berbeda dengan menonton video haram bisa disebut zina mata.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved