Tips dan Trik
Cara Menyanggah Bukti Tilang Jika Memang Tak Melakukan Pelanggaran
Merasa tidak melanggar lalu lintas saat berkendara kendaraan bermotor tapi dapat surat tilang elektronik? Langsung konfirmasi di https://etle-pmj.info
"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan."
"Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," katanya
Baca juga: Satu Minggu Penerapan PPnBM Gratis, Penjualan Honda Naik 50 Persen, Daihatsu 40 Persen
Baca juga: Penerapan Standar Euro 4 Sudah Mendesak, BBM Ron Rendah Perlu Dihilangkan Bertahap
Mekanisme ETLE
Berikut lima tahap petugas menerapkan tilang elektronik sebagaimana dikutip dari etle-pmj.info:
1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
4. Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
5. Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.
(Tribunnews.com/Fajar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Tidak Melanggar, tapi Dapat Surat Tilang Elektronik? Bukti Tilang Bisa Disanggah, Ini Caranya