7 Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid dan Nifas saat Bulan Ramadhan

Ramadhan menjadi bulan di mana seluruh umat muslim berlomba-lomba mengumpulkan pahala dengan memperbanyak ibadah.

Editor: Fitriana Andriyani
Thenational.ae
Ramadhan menjadi bulan di mana seluruh umat muslim berlomba-lomba mengumpulkan pahala dengan memperbanyak ibadah. 

TRIBUNAMBON.COM - Ramadhan menjadi bulan di mana seluruh umat muslim berlomba-lomba mengumpulkan pahala dengan memperbanyak ibadah.

Selain menjalankan ibadah wajib puasa, banyak pula amalan-amalan lain yang mendatangkan pahala.

Namun, bagaimana dengan muslim, khususnya perempuan yang tidak dapat melaksanakan puasa karena haid atau nifas?

Baca juga: Doa Buka Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Pelafalannya dan Artinya serta Tata Cara Berbuka Puasa

Baca juga: Apa Itu Kafarat Jimak? Pasutri Harus Tahu Ada Denda jika Berhubungan Intim di Waktu Puasa Ramadhan

Sebab, setiap bulan wanita akan mengalami siklus haid atau kasus wanita dengan pendarahan pascamelahirkan atau nifas sehingga saat Ramadhan tiba, kaum hawa tidak diperbolehkan berpuasa dan menjalankan salat.

Apabila tetap menjalankan ibadah tersebut, justru dapat mendatangkan dosa.

Namun, jangan berkecil hati, karena ada beberapa amalan yang bisa dilakukan selama masa haid atau nifas untuk mendapatkan pahala dan ridha Allah.

Sebab, tak hanya dengan berpuasa, tetapi setiap amalan baik akan meningkatkan pahala di bulan Ramadhan.

Baca juga: Kriteria Orang-orang yang Tak Diwajibkan Berpuasa di Bulan Ramadhan, Beberapa Perlu Mengganti

Dirangkum TribunPalu.com dari muslim.sg, berikut tujuh tips amalan yang bisa dilakukan saat tak bisa berpuasa di bulan Ramadan:

1. Menyiapkan makanan untuk orang berpuasa

Mungkin ini adalah satu di antara cara paling sederhana untuk mendapatkan pahala puasa tanpa melakukan puasa itu sendiri!

Betapa murah hatinya Allah kepada kita sebagai hamba-Nya ketika Dia memberikan kita alternatif yang bagus untuk tetap mendapatkan pahala puasa meskipun kondisi yang kita hadapi.

Hal ini diperkuat dalam hadist yang dilaporkan Zaid bin Khalid Al-Juhani: Nabi Muhammad berkata,

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

“Barangsiapa memberikan sesuatu kepada orang yang berpuasa untuk berbuka puasa, akan mendapatkan pahala yang sama seperti orang yang menjalankan puasa, tanpa mengurangi pahala puasa dengan cara apa pun. ”

(Sunan At-Tirmizi)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved