Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pencairan Dilanjutkan Maret 2021
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih sedang disiapkan dan akan dimulai dari Maret ini.
Editor:
Fitriana Andriyani
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih sedang disiapkan dan akan dimulai dari Maret ini.
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akses eform.bri.co.id, Simak Cara Cairkan Dananya
Syarat Penerima
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)