Marzuki Alie Bakal Gugat Partai Demokrat ke Pengadilan, Tak Terima Dipecat Sepihak

Marzuki Alie mengungkapkan bakal mengajukan gugatan atas keputusan Partai Demokrat yang memecat dirinya secara tidak hormat.

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Marzuki Alie mengungkapkan bakal mengajukan gugatan atas keputusan Partai Demokrat yang memecat dirinya secara tidak hormat. 

TRIBUNAMBON.COM - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Marzuki Alie mengungkapkan bakal mengajukan gugatan atas keputusan Partai Demokrat yang memecat dirinya secara tidak hormat.

Rencananya, gugatan akan dilakukan Rabu (3/3/2021) esok.

Marzuki Alie mengatakan, gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri, bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pimpinan partai itu bukan pejabat (dan digugat ke) PTUN, kalau bukan pejabat tidak bisa ke PTUN. Ke pengadilan negeri ranahnya, tapi itu diurus oleh pengacara," ungkap Marzuki Alie kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Jhoni Allen Menyebut SBY Bukan Pendiri Demokrat, Andi Mallarangeng: Anda Jangan Ngarang

Baca juga: Marzuki Alie Buka Suara Soal Kabar Pemecatan Dirinya dari Demokrat, Ada Tokoh yang Sengaja Rekayasa

Mantan Ketua DPR RI itu belum bisa memastikan terkait lokasi dan jadwal gugatan yang akan diajukannya kepada Partai Demokrat.

Namun yang pasti, Marzuki Alie menegaskan Partai Demokrat telah melakukan pemecatan tidak sesuai mekanisme.

"Ya partai kan tidak mengikuti mekanisme, mekanismenya tidak dilakukan, mereka sudah langgar," ucap Marzuki.

Diketahui, DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Dipecat AHY dari Demokrat, Begini Reaksi Marzuki Alie dan Darmizal

Baca juga: Kader Partai Demokrat Dipecat Sepihak, Akui Diminta Membuat Berita Acara Palsu

Lanjut dia, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

"Karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat," ujarnya.

Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, menurutnya jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas,dan Kode Etik Partai Demokrat.

Menurut dia, tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved