Nurdin Abdullah Mengaku Tidak Mengetahui Apa-apa, KPK: Ya Nanti Bisa Dibuktikan di Persidangan
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku jika dirinya tidak mengetahui apa-apa terkait kegiatan transaksi yang dilakukan rekannya Edy Rahmat.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Namun Nurdin mengaku jika dirinya tidak mengetahui apa-apa terkait kegiatan transaksi yang dilakukan rekannya Edy Rahmat.
"Karena memang kemarin itu ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, sama sekali tidak tahu Demi Allah," ucap Nurdin Abdullah kepada wartawan ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, pada Minggu (28/2/2021).
Menanggapi hal tersebut Nurul Gufron Wakil Ketua KPK membantah jika Nurdin Abdullah tidak mengetahui apa-apa.
Sebab pihak KPK telah melakukan penyelidikan terhadap Nurdin Abdullah sejak Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah, Peraih Penghargaan Antikorupsi yang Jadi Tersangka Korupsi
Baca juga: Profil Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel yang Terjaring OTT KPK, Kekayaan Capai Rp 51 Miliar
"Ya, sebagaimana hasil penangkapan ya, jadi kami menangkap itu melalui proses penyelidikan sejak Oktober 2020, penangkapan pada Februari tanggal 27 kemarin hanya pada saat serah terimanya," kata Nurul Gufron ketika diwawancarai di program 'Kompas Pagi' di Kompas TV, Senin (1/3/2021).
Nurul Gufron juga menyampaikan jika beberapa rangkaian fakta yang terkumpul bukan hanya pada hari H saat penangkapan.
"Sehingga apa yang disampaikan bahwa beliau tidak merasa menyampaikan tidak tahu apa-apa, ya nanti bisa dibuktikan di persidangan, bahwa sesungguhnya itu semua dalam rangkaian yang beliau ketahui," ujar Nurul Gufron.
Baca juga: Tercatat 126 Jadi Tersangka dalam 7 Tahun, Kepala Daerah yang Baru Dilantik Diminta Tidak Korupsi
Tersangka Kemungkinan Akan Bertambah
Pihak KPK meyakini jika kasus korupsi yang melibatkan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto bukan hanya melibatkan tiga orang saja, sehingga ada kemungkinan tersangka bertambah.
"Memungkinkan ya, karena memang pada saat hari H penangkapan itu yang kami peroleh baru Rp 2,5 M padahal yang bersangkutan juga sudah menerangkan ada menerima dari akhir 2020 sampai bulan Februari 2021 itu ada Rp 5,4 M," ujar terang Nurul Gufron.
Dirinya juga menduga jika mungkin ada sumber dana lain.
"Sehingga menunjukkan mungkin ada sumber-sumber lain yang menjadi sumber pendanaan yang diterima oleh saudara NA" tambahnya.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani)