Live Streaming

Live Streaming Pengumuman Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet oleh Kemendikbud, Klik Link di Sini

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim akan mengumumkan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Senin (1/3/2021) pukul 13.00 WIB.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
Tangkap layar akun Instragram @pustekkom_kemdikbud
Nadiem Anwar Makarim akan mengumumkan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 

TRIBUNAMBON.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim akan mengumumkan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet hari ini Senin (1/3/2021) pukul 13.00 WIB.

Pengumuman tersebut diunggah dalam Instagram resmi Kemendikbud @pustekkom_kemdikbud pada Senin (1/3/2021).

"#SahabatDikbud, saksikan siaran langsung "Pengumuman Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 Kemendikbud" bersama Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Senin 1 Maret 2021 pukul 13.00 WIB di kanal YouTube KEMENDIKBUD RI!," tulis di akun Instagram pustekkom_kemdikbud.

Siaran langsung "Pengumuman Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 Kemendikbud" dapat dilihat di kanal YouTube KEMENDIKBUD RI

Klik Link di Sini

Bantuan Kuota Data Internet

Dilansir oleh laman resmi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/, bantuan kuota data internet merupakan bantuan yang diberikan Kemendikbud kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen berupa kuota data seluler.

Dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

Kuota Data Internet dibagi menjadi dua, antara lain kuota umum dan kuota belajar.

Bantuan kuota data internet akan diberikan selama tiga bulan mulai dari Maret hingga Mei 2021.

Serta bantuan ini disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Berikut rincian empat kategori yang menerima bantuan kuota data internet dari Kemendikbud:

1. Peserta Didik Jenjang PAUD

Mendapat kuota internet 7 GB per bulan.

2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Mendapat kuota internet 10 GB per bulan.

3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah

Mendapat kuota internet 12 GB per bulan.

4. Dosen dan Mahasiswa

Mendapat kuota internet 15 GB per bulan.

Baca juga: Fraksi PAN Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Investasi Miras

Baca juga: Pihak Kuasa Hukum Buka Suara Soal Kabar Amanda Manopo Labrak Ibunya di Depan Umum

Baca juga: Polisi Panggil Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres

Baca juga: Dibangun Secara Swadaya, Jalan Setapak di Negeri Saleman Segera Diperbaiki Pakai DD 2021

Syarat penerima bantuan kuota internet baru pada tahun 2021:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orangtua/ anggota keluarga/wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Jika peserta didik, guru, dosen dan mahasiswa yang nomornya berubah atau belum menerima kuota sebelumnya, maka akan bisa menerima bantuan kuota mulai bulan April 2021, dengan memperhatikan hal berikut:

1. Calon penerima melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan kuota sebelum bulan April 2021

2. Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman:

- http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id

(untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen)

- http://pddikti.kemdikbud.go.id

(untuk jenjang pendidikan tinggi)

(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved