Bawa Bantal Berisi Ganja saat Jenguk Anaknya di Lapas, Seorang Ibu di Sumsel Kini Diamankan

Seorang ibu HM (45) di Sumsel diamankan karena kedapatan membawa ganja di dalam bantal. HM mengatakan jika bantal merupakan titipan dari tetangganya.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
pinterest
Ilustrasi bantal - Seorang ibu HM (45) di Sumsel diamankan karena kedapatan membawa ganja di dalam bantal. HM mengatakan jika bantal merupakan titipan dari tetangganya. 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang ibu berinisial HM (45) diamankan Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Diduga ibu tersebut kedapatan menyelundupkan satu paket ganja kering yang di masukkan ke dalam bantal saat menjenguk anaknya di Lapas.

Kejadian ini terjadi pada Selasa (23/2/2021) pukul 09.15 WIB.

Baca juga: Cemburu Pacar Chatting dengan Pria Lain, Mahasiswa Tewas Gantung Diri di Kamar Indekos Kekasih

Datang Menemui Anak di Lapas

Seorang ibu HM (45) yang kedapatan membawa ganja dalam bantal dan dua warga binaan Raka dan Yongki.
Seorang ibu HM (45) yang kedapatan membawa ganja dalam bantal dan dua warga binaan Raka dan Yongki. (KOMPAS.com)

Dikutip dari Kompas.com, Hamsir Kasubag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sumatera Selatan menceritakan, jika awalnya sang ibu datang ke Lapas Kelas IIB Empat Lawang untuk menitipkan barang kepada sang anak, Raka Pramana Putra (23).

Pihak Lapas kemudian melakukan penggecekan terhadap barang yang dibawa oleh HM.

Dan ternyata petugas menemukan satu paket ganja kering dalam bantal.

Baca juga: Kedua Orangtua Lumpuh, Bocah 12 Tahun Jadi Tulang Punggung Keluarga, Ini Kisahnya

Titipan Tetangga

Dikutip dari Kompas.com, bantal ini dititipkan oleh tetangganya untuk diberikan kepada Yongki.

"Bantal ini mau dititipkan oleh HM ke warga binaan atas nama Yongki Prawinata (20) yang merupakan tetangganya," terang Hamsir, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Di Tengah Keramaian, Sejoli Nekat Lakukan Hubungan Seks di Sebuah Taman

HM Tidak Mengetahui Isi Bantal

HM mengaku tidak mengetahui jika di dalam bantal berisi ganja kering.

Dan kini HM dibawa ke Polres Empat Lawang.

"Untuk sekarang HM sudah dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diperiksa," ujar Hamsir.

Hamsir mengatakan jika, Yongki dan Raka ditahan karena kasus kepemilikan narkoba.

Dan keduanya divonis hukuman penjara selama enam tahun tiga bulan.

Akibat perbuatannya tersebut, kini Yongki dan Raka akan menjalani hukuman yang lebih berat.

Serta keduanya akan dimintai keterangan.

"Tentu ada sanksinya, sekarang dua warga binaan itu juga akan dimintai keterangan," tutur Hamsir.

(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Kompas.com/ Aji YK Putra)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved