Edhy Prabowo Tersangka

Ketika Eks Menteri KP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati: Demi Masyarakat

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengaku siap dihukum mati terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjeratnya

Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengaku siap dihukum mati terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjeratnya, jika terbukti bersalah.

Edhy menegaskan, dirinya tidak akan lari dari kesalahannya dan tetap bertanggung jawab.

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab," ujar Edhy, Senin (22/2/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Tak hanya itu, Edhy juga mengaku siap menerima hukuman lebih dari hukuman mati demi masyarakat Indonesia.

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” tegas Edhy.

Baca juga: Rumah Mantan Anggota Dewan di Maluku Tengah Ludes Terbakar, Api Berasal dari Bagian Dapur

“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Edhy mengatakan, setiap kebijakan yang ia ambil selama menjadi menteri adalah untuk kepentingan masyarakat.

Edhy menyebutkan, jika ia harus masuk penjara karena kebijakan yang dibuat, hal itu sudah menjadi risikonya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Hari ini, Waspada Hujan Sedang Hingga Lebat di Ambon dan 4 Wilayah Ini

"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat."

"Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya dipenjara, itu sudah risiko bagi saya," tandasnya.

Terkait kesiapan Edhy Prabowo dihukum mati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.

Mengutip Kompas.com, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan majelis hakim lah yang akan memutuskan hukuman.

"Terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," kata Ali Fikri, Selasa (23/2/2021).

Meski begitu, Ali Fikri mengaku pihaknya telah memiliki bukti kuat atas dugaan suap yang dilakukan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

Ia mengatakan, penyelidikan terhadap Edhy dan kawan-kawan yang telah menjadi tersangka, masih berjalan hingga saat ini.Nantinya, setelah berkas lengkap, KPK akan segera melimpahkannya agar selanjutnya diadili.

"Setelah berkas lengkap tentu JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili,” ujar Ali Fikri.

“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," lanjutnya.

Berita ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews dengan judul: Ketika Eks Menteri KP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati: Demi Masyarakat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved