Virus Corona

Update Kasus Corona Indonesia 22 Februari 2021: Bertambah 9.918 Orang Dinyatakan Sembuh

Update kasus positif Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Senin (22/2/2021).

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi UPDATE Covid-19. Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia 

TRIBUNAMBON.COM - Update kasus positif virus Corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Senin (22/2/2021).

Kasus positif virus Corona tercatat ada penambahan sebanyak 10.180 kasus.

Sehingga saat ini total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 1.288.833 kasus dari sebelumnya sebanyak 1.278.653 kasus.

Hal itu tercatat dalam website resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, covid19.go.id, pada Senin sore pukul 16.22 WIB.

Baca juga: Kemenhub Dukung Penggunaan Alat Tes Covid-19 GeNose C19 untuk Penumpang Pesawat

Baca juga: Survei LSI: 42,4 Persen Masyarakat Tak Percaya Vaksin Covid-19 Dapat Mencegah Tertular Virus Corona

Kabar baiknya, sebanyak 9.918 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.

Jumlah pasien sembuh diketahui bertambah menjadi 1.096.994 dari sebelumnya sebanyak 1.087.076 pasien.

Sementara pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 202 pasien.

Sehingga total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 34.691 dari sebelumnya 34.489.

Baca juga: Anggota DPRD Bantul Sebut Pemakaman Covid-19 Cuma Proyek, Relawan Geruduk dan Tuntut Klarifikasi

Baca juga: VIDEO Anggota Dewan Sebut Pemakaman Covid-19 Hanya Proyek Semata, Relawan Geruduk Kantor DPRD Bantul

Penambahan kasus positif Covid-19 itu tersebar di seluruh wilayah provinsi di Indonesia.

Saat ini Provinsi DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak, mencapai 317.432 kasus.

Kemudian disusul oleh Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Jumlah pasien meninggal tertinggi berada di Jawa Timur dengan total 8.197 pasien.

Baca juga: Update Kasus Corona di Indonesia, 20 Februari 2021: 9.835 Pasien Sembuh, 164 Meninggal Dunia

Baca juga: Ketahui Reaksi yang Ditimbulkan Setelah Vaksinasi Covid-19 dan Cara Penanganannya

Baca juga: Belum Ada Program Vaksinasi Covid-19, Begini Cara Pemerintah Panama Hadapi Pandemi Covid-19

Reaksi yang Ditimbulkan Seletah Vaksinasi Covid-19 Serta Cara Penanganannya

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dalam keputusan direktur jenderal pencegahan dan pengendalian nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tertulis mengenai Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi atau biasa disebut KIPI.

KIPI merupakan kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi.

Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 Hampir 50 Persen, Israel Bersiap untuk Kehidupan Normal

Baca juga: CDC Rekomendasikan Masker Berlapis, Benarkah Lebih Efektif  Cegah Covid-19? Ini Kata Satgas IDI

Kejadian ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.

KIPI diklasifikasikan serius apabila kejadian medik akibat setiap dosis vaksinasi yang diberikan menimbulkan kematian, kebutuhan untuk rawat inap, dan gejala sisa yang menetap serta mengancam jiwa.

Dijelaskan reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain.

Baca juga: Menteri KLHK Soroti Masalah Sampah Medis Akibat Pandemi Covid-19 di HPSN 2021

Baca juga: Menteri Jepang Taro Kono Pertanyakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Beberapa gejala tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.

2. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.

3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Baca juga: 6 Prefektur di Jepang Kemungkinan Dibebaskan dari Deklarasi Darurat Covid-19

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Fadil Jaidi Kangen Endorse, Kembali Jahil Pada Ayahnya

Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.

Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.

Oleh karena itu, dalam junkis disebutkan peserta diharapkan menunggu selama 30 menit di lokasi penyuntikan, agar menangantisipasi terjadinya kasus KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi.

Baca juga: Rumah Sakit Kebanjiran, Pasien Covid-19 Malah Kabur saat Petugas Sibuk Evakuasi

Baca juga: Survei: Hampir 21 Persen Masyarakat Menganggap Covid-19 itu Hoaks, 32,1 Persen Tak Bersedia Divaksin

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi."

"Petugas harus tetap berada di tempat pelayananq minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis Kemenkes RI yang dikutip Tribunnews.com, Senin (22/2/2021).

Tertulis juga, fasilitas kesehatan diminta untuk menyiapkan tempat duduk bagi sasaran untuk menunggu sebelum vaksinasi dan 30 menit sesudah vaksinasi dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter.

Atur agar tempat/ruang tunggu sasaran yang sudah dan sebelum Vaksinasi terpisah. Jika memungkinkan tempat untuk menunggu 30 menit sesudah vaksinasi di tempat terbuka.

(Tribunnews.com/faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Corona Indonesia 22 Februari 2021: Total 1.288.833 Positif 1.096.994 Sembuh, 34.691 Meninggal

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved