Untuk Hilangkan Jejak seusai Hamili Anak Kandung, Ayah di Bima Paksa Anak Berhubungan dengan ODGJ

Seorang ayah berinisial AH (55) tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, NTB.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Dok. Polres Bima Kota
Penangkapan seorang ayah AH yang tega menyetubuhi anak kandungnya. 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang ayah berinisial AH (55) tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Untuk menutupi kelakuan bejat pelaku, ia mencoba mencari seseorang untuk menutupi perbuatannya.

Lalu ia memaksa korban berhubungan badan dengan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Tak hanya itu, adegan persetubuhan itu kemudian ia rekam, agar yang diduga menghamili anaknya bukan dirinya.

"Pelaku ini juga merekam hubungan badan anaknya ini dengan orang gila tersebut, agar menjadi bukti bahwa yang menghamili anaknya adalah orang gila itu," terang Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas Ipda Ridwan, pada Rabu (17/2/2021).

Dalam kesehariannya, pelaku merupakan seorang petani.

Diketahui pelaku melakukan aksi tersebut sudah sejak lama sampai korban diketahui hamil.

"Terakhir dilakukan hari Selasa 16 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 WITA, pagi tadi," ucap Ipda Ridwan.

Sang istri pelaku yang mengetahui kejadian itu kemudian melapor ke Polres Bima Kota.

Baca juga: Pura-pura Bantu Korban Tuntun Sepeda Motor saat Beraksi, Begal Tewas Dihajar Massa

Baca juga: Tak Hanya Beli Mobil, Warga Tuban yang Mendadak Jadi Miliader juga Gunakan Uang Untuk Beli Ini

Dilakukan Sejak 2019

Dikutip dari TribunLombok.com, pelaku melakukan perbuatan bejatnya sekitar 2019 lalu.

Saat itu, sang anak masih kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (MTs) setara SMP.

"Sejak saat itu pelaku melakukan persetubuhan terhadap anaknya terus menerus sampai akhirnya korban sekitar September 2020, tidak datang bulan lagi," tutur Ipda Ridwan.

Saat mengetahui ia tak haid lagi, korban menceritakannya kepada pelaku.

Lalu pelaku menyuruh korban untuk tes kehamilan.

Dari tes tersebut sang anak dinyatakan hamil.

Walaupun telah terbukti hamil, pelaku tetap tidak berhenti melakukan persetubuhan dengan anaknya.

Kini pelaku telah diamankan di Polres Bima Kota beserta barang buktinya, dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan.

"Kami akan terus selidiki kasus ini," tutup Iptu Ridwan.

(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (TribunLombok.com/ Sirtupillaili)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved