Rewel, Balita Berusia 14 Bulan Dianiaya Pacar Ibunya hingga Babak Belur

Seorang balita berusia 14 bulan babak belur dianiaya pacar ibunya. Pelaku tega menganiaya korban lantaran risih dan kesal korban rewel.

Editor: Fitriana Andriyani
pexels.com/it's me neosiam
ilustrasi kelahi 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang balita berusia 14 bulan babak belur dianiaya pacar ibunya.

Pelaku tega menganiaya korban lantaran risih dan kesal korban rewel.

Pelaku berinisial MRP (21), seorang pengemudi ojek online (ojol) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Saat ini pelaku telah berhasil diamankan pihak kepolisian.

Dari pemeriksaan polisi, aksi keji yang dilakukan pelaku tersebut dipicu masalah sepele. Yaitu karena korban rewel atau sering menangis.

"Pelaku ini risih, kesal terhadap rintihan atau tangisan korban sehingga korban beberapa kali dilakukan penganiayaan oleh pelaku ini," ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman, Selasa (9/2/2021).

Untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan itu, pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas.

Sementara berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, status pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

MRP dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Jamal.

Sementara itu, MRP saat diwawancarai wartawan mengatakan, penganiayaan yang dilakukan kepada korban sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

"Mulai akhir bulan (Januari) tapi tidak setiap hari pak sekitar 2-3 kali," kata MRP.

Meski melakukan penganiayaan, namun, dirinya tidak sadar jika perbuatan yang dilakukan itu membuat korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya melaporkannya kepada polisi.

Setelah mendapat laporan itu, Polsek Panakukang langsung menerjunkan tim Resmob untuk melakukan penangkapan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved