Maluku Terkini
Ex Kepala SMK 3 Banda Neira Jalani Rapid Antigen Sebelum Masuk Penjara
Rahman Ladjai ditahan atas kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS SMK 3 Maluku Tengah Rp 600 Juta tahun anggaran 2015 hingga 2019
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Nur Thamsil Thahir
Modusnya; tersangka Rahman Ladjai me-mark-up dana pengadaan, pencairan uang untuk program fiktif, hingga memalsukan tandatangan bawahannya untuk pencairan gaji guru-guru honor di SMK 3 Malteng.
Laporan TribunAmbon.com, Salama Picalouhata
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Oknum kepala sekolah menengah kejuruan di Banda Neira, Rahman Ladjai (47), Selasa (9/2/2021) siang, dijebloskan ke rumah tahanan di Maluku Tengah, Maluku.
Selama empat tahun, Ladjai menggelapkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp600 juta.
Sebelum ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Ambon, mantan Kepala SMKN 3 Maluku Tengah itu, menjalani rapid test antigen.
Uji sampel lendir dari pangkal pernafasan hidung ini adalah prosedur resmi, seorang tersangka atau terpidana sebelum menjalani masa pemasyarakatan di dalam penjara.
Hasil uji validasi Covid-19 tersangka negatif.
• Jaksa Maluku Akhirnya Tahan Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Banda Neira
"Sebelum ditahan 20 hari kedepan, tersangka harus dirapid dulu. Kalau positif dikarantina," ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Sammy Sapulette, kepada TribunAmbon.com.
Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda, siang kemarin, menyerahkan berkas perkara tahap II untuk kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2015-2019.
Selama empat tahun menjabat kepala sekolah, Rahman Ladjai, diduga menggelapkan dana bantuan operasi sekolah.
Modusnya; tersangka Rahman Ladjai me-mark-up dana pengadaan, pencairan uang untuk program fiktif, hingga memalsukan tandatangan bawahannya untuk pencairan gaji guru-guru honor di SMK 3 Malteng.
Berkas perkara Rahman Ladjai selanjutnya disiapkan untuk berkas penuntutan oleh tim jaksa penuntut umum.
Berkas penuntutan ini jadi rujukan untuk melanjutkan proses pengadilan, dakwaan dan vonis di pengadilan negeri Maluku Tengah.
Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Kabupaten Maluku Tengah di Banda Neira itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan bukti pendukung lainnya.
Pada tahun 2015-2019, sekolah itu mendapat kucuran dana BOS dari pemerintah untuk kepentingan sekolah sesuai dengan petunjuk teknis.
Perbuatan itu merugikan negara hingga Rp.600 juta lebih.
Tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/eks_kepsek_smk_3_malukutengah_9-2-2021.jpg)