Berita Viral
Diiming-imingi Nilai Bagus Siswi SMP Dicabuli Guru Selama 3 Tahun Diduga Tergiur Postur Tubuh Korban
Siswi SMP dicabuli guru olahraga selama tiga tahun, karena diiming-imingi nilai bagus. Bahkan sang guru mengaku siap menikahi korban.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Seorang guru olahraga sebuah SMP berinisial BR (39) tega mencabuli siswinya.
BR merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Diketahui pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya ini selama tiga tahun.
Saat itu korban masih kelas 1 hingga kini berlangsung sampai kelas 3.
Tergiur Postur Tubuh Korban
Dikutip dari Surya.co.id, AKP Dony Cristian Bara' Langi Kasatreskrim Polres Blitar mengatakan, BR mengaku tertarik dengan postur tubuh korban yang bongsor.
"Terutama saat diajar olahraga, pelaku mengaku kalau korban terlihat beda dengan siswi lainnya," kata AKP Dony.
"Korban kulitnya putih dan bersih," tambahnya.
Karena hal itu, BR tak kuasa menahan nafsu bejatnya tersebut.
• Suami Tega Membakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu, 65 Persen Tubuh Alami Luka Bakar
• Suami Ajak Istri dan Anak untuk Menjadi Pencopet, Kompak Bagi Tugas Saat Beraksi
Diiming-imingi Nilai Bagus
Kemudian korban digoda pelaku dengan alasan akan diberi nilai bagus.
"Pelaku berhasil merayu korban, dengan diiming-imingi akan diberi nilai bagus," kata AKP Dony.
AKP Dony menambahkan, jika pelaku mengaku siap membiayai sekolah korban hingga kuliah nanti.
Tak hanya nilai bagus, pelaku juga mengaku siap menikahinya.
"Ia juga mengaku siap menikahinya," tambahnya.
Karena hal itu, korban terbujuk dan tidak berdaya karena saat itu masih 13 tahun.
• Ayah Tiri di Serang Cabuli Anak hingga Hamil dan Melahirkan, Pelaku Tak Bisa Dikenai Hukuman Kebiri
Dilakukan di Ruang Kepsek Hingga Menginap di Hotel
Pertama kali pelaku melancarkan aksinya di ruang kepala sekolah.
Saat itu BR berdalih untuk memberi motivasi kepada korban.
Peristiwa tersebut berawal tahun 2018 ketika korban masih kelas 1.
Korban yang terlena, kemudian pelaku melancarkan aksi nakalnya.
"Korban ya meronta. Wong, masih anak-anak kok diajak begituan," ucap AKP Dony.
AKP Dony menambahkan, saat itu tidak ada orang di sekolah, lantaran semua siswa dan guru sudah pulang, sehingga pelaku dengan mudah melancarkan aksinya.
• Seniman Anom Subekti asal Rembang Ditemukan Tewas Bersama Istri, Anak dan Cucunya di Padepokan Seni
Tak cukup sekali, berselang satu bulan BR melancarkan aksinya lagi.
Kali ini korban diajak bermain.
Korban menurut dan diajak berboncengan dengan pelaku ketika sore hari.
"Saat itu, korban diajak ke penginapan yang ada di jalan raya Malang-Blitar atau tepatnya di Kecamatan Wlingi," ujar AKP Dony.
Tak hanya di penginapan saja, BR juga pernah mengajak korban untuk menginap di hotel.
"Selain di penginapan korban juga pernah diajak menginap di hotel Kota Blitar," tambah AKP Dony.
Modus yang digunakan pelaku masih sama, yaitu diajak jalan-jalan lalu makan.
Bahkan ketika study tour ke Bali, korban juga dipisahkan dengan teman-temannya.
Kemudian korban diajak chek in sendiri di hotel.
• Pasangan Suami Istri Asal Gunungkidul Tewas Tersetrum Saat Mengelas, Tinggalkan Empat Orang Anak
Aksinya Terbongkar Melalui Kakak Korban
Dikutip dari Surya.co.id, perbuatan bejat korban terbongkar saat sang kakak korban meminjam hp adiknya.
Saat itu pelaku mengirim pesan singkat melalui WhatsApp.
Pesan tersebut berisi kata-kata mesra dan menjurus ke hubungan asrama.
Sang kakak curiga, lalu menanyai korban.
"Korban tak berani bohong dan mengakui semua, apa yang terjadi selama ini antara dirinya dengan pelaku," tutur AKP Dony.
Akhirnya orangtua korban melapor ke Polres Blitar.
• Kasus Polisi Tembak Buronan Judi di Depan Istri dan Anak, Istri Sebut Suaminya Tak Melawan
Pelaku Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kini pelaku telah di tahan.
"Kamis (4/2/2021) siang kemarin, dia sudah kami tahan," ujar AKP Dony.
Diketahui pelaku beberapa kali mangkir dari panggilan.
"Ia menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir dari panggilan. Ia mengakui semua perbuatannya kalau telah melakukan perbuatan bejat terhadap korban," ungkap Dony.
Akibat perbuatannya itu pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara (pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak)," tuturnya.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani)