Alasan Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim, Ini Kata Pihak Pengadilan Agama Jaksel

Kabar perceraian bermula dari beredarnya data Pengadilan Agama Jakarta Selatan soal gugatan cerai tersebut di media sosial.

Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @okintph
Kabar perceraian bermula dari beredarnya data Pengadilan Agama Jakarta Selatan soal gugatan cerai tersebut di media sosial. 

"Untuk perkara Rachel Vennya Ronald binti Heru Purwanto telah terdaftar di panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggl 20 Januari 2021," terang Taslimah.

Mediasi Sudah Terlaksana, Rachel Vennya Tak Datang

Ternyata, sidang pertama beragendakan mediasi telah dijadwalkan pada Selasa (2/2/2021).

Potret Rachel Vennya dan sang suami, Niko Al Hakim.
Potret Rachel Vennya dan sang suami, Niko Al Hakim. (Instagram @rachelvennya)

Namun Taslimah menerangkan Rachel Vennya selaku penggugat tidak hadir dan diwakilkan oleh sang kuasa hukum.

Sementara Niko, sebagai tergugat hadir sendiri dan langsung di mediasi tersebut.

"Jadi tadi pagi telah dilaksanakan atau telah dipersidangkan dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat," jelas Taslimah.

"Tetapi penggugat tidak hadir karena sudah dikuasakan ke kuasa hukumnya."

"Sedangkan tergugat, hadir secara langsung di persidangan," tambahnya.

Agenda Sidang Pekan Depan Masih Mediasi

Kemudian Taslimah menyebutkan bahwa sidang perceraian akan dilanjutkan pekan depan.

Dalam sidang ini diagendakan mediasi untuk kedua belah pihak.

Ia menuturkan proses mediasi diharuskan untuk dihadiri oleh Rachel Vennya maupun Niko.

"Dan agenda persidangan selanjutnya yaitu tanggal 9 Februari 2021 dengan agenda mediasi."

"Yang menggugat yaitu Rachel Vennya melawan Niko Al Hakim bin Gampang Yuni Trikoro sebagai tergugat," imbuhnya.

Rachel Vennya Tak Gugat Hak Asuh Anak hingga Gono Gini

Boy William penasaran, bagaimana kronologi kabar tentang keretakan rumah tangga Rachel Vennya bisa beredar di masyarakat.
Boy William penasaran, bagaimana kronologi kabar tentang keretakan rumah tangga Rachel Vennya bisa beredar di masyarakat. (YouTube Boy William)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved