Polemik Aturan Siswi Wajib Berjilbab meski Non-Muslim, Mahfud MD Bandingkan dengan Tahun 1980-an
Polemik aturan wajib jilbab bagi siswi non-muslim mendapatkan sorotan dari Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.
TRIBUNAMBON.COM - Polemik aturan wajib jilbab bagi siswi non-muslim mendapatkan sorotan dari Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD memberikan tanggapannya soal isu ini lewat akun twitternya, @mohmahfudmd.
Pada cuitannya itu, ia memberikan sedikit cerita kilas balik pada beberapa tahun lalu.
Di mana, sempat ada aturan yang melarang siswi menggunakan jilbab.
Baca juga: Fakta Aturan Jilbab untuk Siswi Non Muslim di Padang, Kronologi hingga Pihak Sekolah Meminta Maaf
"Akhir 1970-an sampai dengan 1980-an anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab."
"Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," tulis Mahfud, Minggu (24/1/2021).
Menurut Mahfud, hal itu tidak boleh berlaku sebaliknya untuk pelajar non-muslim.
"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode."
"Tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non muslim memakai jilbab di sekolah," cuitan Mahfud.
Baca juga: Siswi Tak Berjilbab di SMAN 1 Gemolong Diteror, Ganjar Pranowo Ajak Semua Pihak Saling Menghormati
Menkopolhukam ini kembali menceritakan, dimana sempat merasa ada diskriminasi terhadap kaum non muslim
"Sampai dengan akhir 1980-an di Indonesia terasa ada diskriminasi terhadap orang Islam," tulis Mahfud.
Namun pada tahun 1990, kaum muslim semakin mendapatkan pengakuan dalam demokrasi.
"Tapi berkat perjuangan yang kuat dari NU Muhammadiyah dll, terutama melalui pendidikan, demokratisasi menguat."
"Awal 90-an berdiri ICMI. Masjid dan majelis taklim tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus-kampus," lanjut tulis Mahfud.

Mahfud menyampaikan, sekita tahun 1950, pemerintah membuat kebijakan dimana sekolah umum dan sekolah memiliki pengaruh yang sama.