Pasien Covid-19 Pelaku Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu yang Terekam CCTV Ternyata Oknum Polisi
Pelaku adegan mesum di ruang isolasi pasien Covid-19 RSUD Kabupaten Dompu rupanya merupakan oknum polisi.
Kasusnya akan diserahkan ke Pengamanan Internal Polisi (Paminal) untuk sidang kode etik.
”Dua-duanya nanti kita proses di Dompu,” katanya.
Terpisah, dalam keterangan persnya, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat menegaskan, oknum anggota tersebut akan diproses.
Dia akan dikenakan peraturan disiplin hingga sidang kode etik.
Selain itu, F juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
”Bagi setiap orang yang tidak mematuhi undang-undang karantina kesehatan dapat dipidana penjara 1 tahun,” tegasnya, di markas Polres Dompu.
Saat ini, F masih menjalani isolasi di Gedung Terpijar Sanggilo.
Sehingga tim Satreskrim belum meminta keterangannya.
Sementara identitas perempuan juga sudah dikantongi.
Dia berasal dari Bima. Tim sudah mencari ke rumahnya, namun tidak ditemukan.
Dikabarkan sebelumnya, viral di media sosial pasien covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berbuat asusila di ruang isolasi.
Perbuatan asusila itu terekam oleh kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Dari rekaman tersebut, tampak seorang pria dan wanita sedang melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri di sebuah ruangan di rumah sakit.
Pemeran laki-laki dalam video itu merupakan pasien yang sedang menjalani isolasi setelah dinyatakan reaktif dari hasil rapid test.
Baca juga: Viral Chat Pasien Covid-19 dan Perawat di RSD Wisma Atlet Jadi Bukti Mesum Sesama Jenis
Baca juga: Curhat Suami Bidan yang Video Mesumnya dengan Dokter Viral: Rumah Tangga Saya Sekarang Hancur
Sementara, pemeran perempuan dalam video itu merupakan warga pendatang dari luar Dompu.