Cara Perpanjang dan Membuat Paspor Baru, Simak Persyaratan dan Biaya yang Harus Dibayar!

Ingin membuat paspor baru atau memperpanjang yang sudah ada? Simak cara berikut ini!

Editor: Fitriana Andriyani
Tribun Travel
Ingin membuat paspor baru atau memperpanjang yang sudah ada? Simak cara berikut ini! 

TRIBUNAMBON.COM - Ingin membuat paspor baru atau memperpanjang yang sudah ada? Simak cara berikut ini!

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah RI kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 

Paspor RI harus diperpanjang setiap lima tahun setelah masa berlakunya habis.

Namun, saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang dalam proses pembuatan aturan turunan pelaksanaan masa berlaku paspor hingga 10 tahun. 

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta

Paspor juga dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.

Ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan, maka sebaiknya segera perpanjang. 

Sebab, biasanya, negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan. 

Proses perpanjangan paspor lebih mudah dibandingkan membuat paspor baru. Hal itu berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang akan dibawa.

Lantas, apa saja perbedaan syarat pembuatan paspor baru dengan perpanjangan? 

Ilustrasi Paspor.
Ilustrasi Paspor. (KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA)

Syarat dokumen pembuatan paspor baru 

Cara perpanjang paspor

Ketika membuat paspor baru, pemohon diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan data diri untuk penyesuaian. 

Dikutip dari Indonesia.go,id, berikut syarat dokumen yang harus dibawa saat membuat paspor baru:

  • KTP beserta fotokopinya.
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
  • Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta fotokopinya.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia buat orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
  • Buat yang ganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
  • Paspor lama, khusus untuk yang ingin menukar dari paspor biasa ke e-paspor.

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Siapkan NIK

Syarat dokumen perpanjang paspor

Sedangkan untuk perpanjang paspor, cukup bawa paspor lama dan e-KTP beserta foto kopinya atau surat keterangan (suket) dalam proses bagi yang belum punya e-KTP.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved