Viral WN AS Bagikan Enaknya Tinggal di Bali Tuai Kontroversi, Visa hingga Pajak Penghasilan Disorot
Viral di media sosial Twitter, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat yang tinggal di Bali lebih dari 6 bulan, diduga ilegal
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Viral di media sosial Twitter, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat yang tinggal di Bali lebih dari 6 bulan, diduga ilegal.
WNA bernama Kristen Gray dengan akun Twitter @kristenootie telah tinggal di Bali selama lebih dari satu tahun dengan teman wanitanya.
Dalam cuitannya, Kristen Gray menceritakan bagaimana enaknya tinggal di Bali dengan biaya yang murah dibanding tinggal di AS.
Kristen Gray juga membagikan tips agar warga asing lain mengikuti jejaknya untuk tinggal di Bali demi gaya hidup yang lebih baik.
Ia bahkan menuliskan tipsnya itu dalam sebuah buku elektronik atau eBook dan menjualnya.
Baca juga: Viral 2 Bus di Temanggung Adu Balap, Nyaris Tabrak Sepeda Motor
Baca juga: VIRAL Tanda Tangan dengan Lambang Konoha di KTP Syaiful Bahri, Akui Suka Naruto Sejak Kecil
Peristiwa itu menjadi trending di Twitter pada, Minggu (17/1/2021) lantaran membagikan tips untuk tinggal di Bali dengan cara-cara yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kejadian itu menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan warganet.
Tak hanya itu, tindakan Kristen Gray juga ditentang karena mempromosikan WNA untuk datang ke Indonesia di masa pandemi Covid-19.
Semenjak peristiwa itu menjadi viral, postingan @kristenootie telah dihapus dan akun Twitter-nya dikunci.
Namun satu di antara pengguna Twitter, pemilik akun @gastricslut berhasil mengambil tangkapan layar postingan Kristen Gray itu.
Seorang warganet dengan akun @BetterWithBill berusaha melaporkan tindakan kristen Gray itu kepada Duta Besar AS untuk Indonesia dan Ditjen Imigrasi.
Pemilik akun @BetterWithBill juga mengklaim kasus itu sedang ditindaklanjuti oleh Ditjen Imigrasi.
Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Mulai Berlaku Hari Ini 11 Januari 2021, Berikut Kegiatan yang Dibatasi
Kristen Grey di Bali
Sebelum ke Bali, Kristen Gray menceritakan bahwa dirinya telah bangkrut sehingga ia mencoba untuk berwirausaha.
Ia juga pernah melamar pekerjaan di Amerika, tetapi mengalami penolakan.
Sehingga ia dengan teman wanitanya memutuskan untuk memesan penerbangan One Way ke Bali.
Kristen Gray juga mengatakan pulau Bali sangat menakjubkan.
Menurut Gray, biaya tinggal di Bali murah.
Dia pun membandingkan dengan biaya sewa rumah di LA, dia harus membayar 1.300 dolar AS (Rp 18,3 juta), sementara di Bali cuma 400 dolar AS (Rp 5,6 juta).
Hal itu diungkapkan Kristen Gray karena gaya hidupnya yang tinggi, tetapi memiliki biaya hidup yang jauh lebih rendah di Bali.
Baca juga: 8 Aturan Pembatasan Sosial di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021: Pembatasan Kapasitas Tempat Ibadah 50%
Saat tinggal di Bali ia berhasil mengembangkan bisnis desain grafisnya.
Dan sekarang Kristen Gray menjadi seorang pengusaha.
Tak cukup sampai di situ, Kristen Gray juga merekomendasikan beberapa tempat kunjungan yang menguntungkan di Bali.
Bahkan ia juga telah bertemu komunitasnya di pulau Bali.
Selain itu Kristen Grey juga telah membuat eBook untuk WNA masuk Bali dalam masa pandemi, yang berhasil ia jual ke 10,4K pengikutnya di IG.
Baca juga: Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI ke WNA dan Sebaliknya, Simak Persyaratannya!
Kebijakan PPh untuk WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan
Tindakan Kristen Gray yang tinggal selama lebih dari enam bulan dapat dikategorikan ilegal karena masalah visa, bekerja tanpa izin, serta tidak membayar pajak.
Dikutip dari Kontan.co.id, pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.
“WNA yang lebih dari 183 hari di Indonesia mereka menjadi subjek pajak di dalam negeri," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020)
"PPh WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri itu adalah berdasarkan penghasilan mereka yang dari Indonesia. Jadi kita tidak memajaki apabila WNI memilki penghasilan yang bersumber dari luar negeri, jadi hanya pendapatan yang dari Indonesia,” lanjutnya.
Visa Keimigrasian
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kristen Gray dapat dikenai sanksi terutama visa kunjungan.
Pengaturan lebih rinci mengenai visa kunjungan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (“Permenkumham 51/2016”).
Dalam Visa kunjungan terdiri atas:
a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan;
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan; dan
c. Visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival).
Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari.
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. tugas pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
h. memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
i. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
j. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
k. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
l. melakukan pembicaraan bisnis;
m. melakukan pembelian barang;
n. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
o. mengikuti pameran internasional;
p. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
q. melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
r. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
s. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
t. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku Visa selama 5 (lima) tahun untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari.
Visa kunjungan ini diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:
a. keluarga;
b. sosial;
c. seni dan budaya;
d. tugas pemerintahan;
e. melakukan pembicaraan bisnis;
f. melakukan pembelian barang;
g. mengikuti seminar;
h. mengikuti pameran internasional;
i. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia; dan
j. meneruskan perjalanan ke negara lain.
Sedangkan Visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 hari.
Visa kunjungan saat kedatangan ini diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. tugas pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
h. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
i. melakukan pembicaraan bisnis;
j. melakukan pembelian barang;
k. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
l. mengikuti pameran internasional;
m. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
n. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
o. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani)