Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM atas Tewasnya 4 Laskar FPI, Ini Tanggapan Polisi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) temukan adanya pelanggaran HAM di peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dalam kejadian di Tol Jakarta Cikamp

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan di Menteng, Jakarta, Senin (14/12/2020). Selain Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga menggali keterangan Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur Imran terkait tewasnya enam orang Laskar FPI. 

TRIBUNAMBON.COM -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) temukan adanya pelanggaran HAM di peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dalam kejadian di Tol Jakarta Cikampek, lalu apa kata polisi?

Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya tewasnya empat dari enam laskar FPI.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers hasil penyelidikan kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Jumat (8/1/2021).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers hasil penyelidikan kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Jumat (8/1/2021). (Youtube/KompasTV)

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono buka suara.

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan YouTube KompasTV, Jumat (8/1/2021), Argo Yuwono mengatakan menghargai hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM.

Termasuk juga dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM.

Meski begitu menurut Argo Yuwono, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM terkait hasil dan rekomendasi tersebut.

"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," ujar Argo Yuwono.

"Yang kedua Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirimkan ke Polri untuk kita pelajari," jelasnya.

Terkait rekomendasi dari Komnas HAM yang akan melanjutkan ke pengadilan pidana, Argo Yuwono mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi mekanisme tersebut.

"Penyidik ataupun Polri dalam melakukan tindakan kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, dan pentunjuk," kata Argo Yuwono.

"Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," tegasnya.

Secara terpisah, dikutip dari Kompas.com, Argo Yuwono mengatakan sudah mendapatkan intruksi langsung dari Kapolri Jenderal Idham Aziz.

Dalam Instruksinya tersebut, Idham Aziz meminta supaya dibentuk tim khusus.

Dikatakannya bahwa tim khusus tersebut bertujuan untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polis terhadap tewasnya empat laskar FPI.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved