Kasus Video Syur
Pakar Hukum: Gisel dan MYD Korban akibat Kelalaian Sendiri, Ini Alasannya
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah memberikan pandangannya terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia dan MYD.
Editor:
sinatrya tyas puspita
Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gisel dan MYD Diperiksa Polisi Hari Ini atas Kasus Video Syur
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Kompas.com/Revi C. Rantung)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum sebut Gisel dan MYD adalah Korban akibat Kelalaian Sendiri, Ini 2 Alasanny