Daftar dan Perpanjang SIM Bisa Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mendaftar dan memperpanjang SIM bisa gratis, ini penjelasan dari Korlantas Polri terkait syarat dan ketentuannya.

Editor: Fitriana Andriyani
Freepik
Mendaftar dan memperpanjang SIM bisa gratis, ini penjelasan dari Korlantas Polri terkait syarat dan ketentuannya. 

Bagian penjelasan memaparkan tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat "pertimbangan tertentu" sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.

Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen), "antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat dan Perpanjang SIM Bisa Gratis? Ini Penjelasan Korlantas Polri".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved