Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Siswa SMA Dapat Rp 1 Juta
Simak cara untuk mengetahui nama-nama yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), cek di pip.kemdikbud.go.id.
TRIBUNAMBON.COM - Simak cara untuk mengetahui nama-nama yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), cek di pip.kemdikbud.go.id.
Program Indonesia Pintar bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.
Penerima mulai dari siswa SD/MI hingga siswa SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Baca juga: Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2020, Akses pip.kemendikbud.go.id
Mereka akan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar.
Siswa SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp 1 juta per tahun dari dana bantuan PIP.

Bantuan pada Program Indonesia Pintar akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.
Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.
Baca juga: Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar via pip.kemdikbud.go.id, Cairkan Bantuan SD - SMA!
Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.
Baca juga: Cara Mencairkan BLT Guru Honorer, Silakan Akses info.gtk.kemdikbud.go.id
Berikut ini besaran dana PIP:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun;