Kasus Video Syur
Penjelasan Polisi Terkait Penetapan Tersangka pada Gisella Anastasia dan MYD
Polisi memberi penjelasan mengapa Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan sebagai tersangka.
Editor:
sinatrya tyas puspita
Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi.
Sedangkan dan MYD dijerat dengan pasal 8 juncto 38 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi yang juga ada di pasal 27 UU ITE ayat 1 junco pasal 45.
Ancaman hukumannya paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Yusri menyatakan dalam waktu dekat bakal segera memanggil Gisel dan MYD untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Secepatnya (dilakukan panggilan pemeriksaan," kata Yusri.
(Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel dan MYD Belum Terindikasi Sebar Video Syur, Mengapa Ditetapkan Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi,