Kasus Video Syur

Gisel dan MYD Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Ancaman Hukuman yang akan Diterima

Ini ancaman hukuman yang akan diterima oleh Gisella Anastasia (Gisel) serta sosok pria MYD terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. 

"Dia mengaku bahwa itu dirinya sendiri."

"Terjadi di sekitar tahun 2017 lalu di salah satu hotel di Medan," tambah Kombes Pol Yusri.

Lantas pihak kepolisian pun telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Gisel dan sosok pria berinisial MYD mengakui membuat video syur di sebuah hotel di Medan pada tahun 2017, lalu.
Gisel dan sosok pria berinisial MYD mengakui membuat video syur di sebuah hotel di Medan pada tahun 2017, lalu. (Instagram @gisel_la)

Sehingga mendapati hasil bahwa Gisel beserta MYD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, keduanya hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus video syur.

Mereka disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Ditanya soal hubungan antara Gisel dan sosok pria MYD, Kombes Pol Yusri masih enggan beri keterangan.

"Kemudian sekarang ini gelar perkara yang kita lakukan sore kemarin."

"Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Yusri.

Baca juga: Gisel Mengakui Jadi Pemeran dalam Video Syur, Akankah Kisah Cintanya dengan Wijin Bakal Terusik?

Baca juga: Gisel Mengaku Dirinya yang Ada di Video Syur, Polisi: Terjadi Tahun 2017 di Hotel Kawasan Medan

Menindaklanjuti dari kenaikan status, pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemanggilan kembali.

Hal ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menjadi pemeran dalam video syur, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.

Serta maksimal adalah hukuman 12 tahun penjara.

"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."

"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved