Gisel Akui Pemeran Video Syur adalah Dirinya, Video Diambil saat Masih Berstatus Istri Gading Marten

Video syur tersebut diambil pada tahun 2017 saat Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews/Herudin
Video syur tersebut diambil pada tahun 2017 saat Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten. 

TRIBUNAMBON.COM - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya mengakui bahwa pemeran perempuan dalam video syur yang belakangan ramai diperbincangkan memanglah dirinya.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video syur berdurasi 19 detik itu.

Dari keterangannya, diketahui bahwa video tersebut diambil pada tahun 2017 saat Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Sebagaimana diketahui Gisel cerai dari Gading Marten pada Januari 2019.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Baca juga: Gisel Mengakui Bahwa Pemeran Video Syur Adalah Dirinya, Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: Gisel Akui Pemeran Video Syur 19 Detik, Video Diambil di Medan, Pemeran Pria MYD Segera Dipanggil

 "Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Menurut Yusri, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

Yusri juga membeberkan pemeran pria di video syur tersebut.

Pria itu berinisial MYD.

Namun, hingga saat ini belum diketahui hubungan MYD dengan Gisel.

Baca juga: Polda Metro Jaya Menetapkan Gisella Anastasia Sebagai Tersangka

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.

Gisel dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.

Ditetapkan tersangka

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved