Cara Daftar CPNS 2021 April Mendatang, Ini Berkas yang harus Dipersiapkan, Buka sscn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS akan dibuka April 2021 mendatang, berikut adalah cara daftar CPNS 2021 dan syarat yang harus disiapkan.
TRIBUNAMBON.COM - Berikut adalah cara daftar CPNS 2021 yang akan dibuka pada April 2021.
Beberapa syarat harus disiapkan peserta CPNS 2021.
Untuk mengetahui berkas apa saja yang harus disiapkan, akses sscn.bkn.go.id.

Anda disarankan menyiapkan diri dengan menyiapkan dokumen-dokumen pendaftarannya sejak sekarang, serta penguasaan terhadap materi soal-soal yang akan diujikan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB, Andi Rahadian, mengatakan pendaftaran CPNS formasi tahun 2021 akan dibuka pada April-Mei 2021.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Direncanakan Mulai pada April - Mei 2021
Baca juga: Cara Mengurus SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2019
"Untuk proses pendaftaran rekrutmen ASN formasi tahun 2021, diperkirakan akan dimulai pada bulan April-Mei 2021," kata Andi Rahadian saat dihubungi Tribunnews.
Andi menjelaskan, untuk formasi yang diprioritaskan dibuka masih sama seperti tahun 2020.
Yakni, Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, serta Tenaga Teknis yang mendukung arah dan prioritas pembangunan nasional dan potensi daerah.

Namun, dengan catatan, untuk Tenaga Teknis bukan tenaga administrasi yang dibutuhkan.
Terkait jumlah formasi yang dibuka, kata Andi, hal itu tergantung kebutuhan masing-masing instansi.
"Jumlah dan jenis formasi tergantung dari kebutuhan masing-masing instansi di pusat dan daerah," jelasnya.
Berdasarkan draf progres usulan formasi ASN dan rencana rekrutmen tahun 2021 yang diterima, awalnya perpanjangan usulan formasi tahun 2021 yang rencananya Maret 2021, diperpanjang hingga akhir Mei.
Kemudian, diperpanjang lagi hingga akhir Agustus 2021.
Baca juga: Update Kasus Corona di Indonesia pada 27 Desember: Bertambah 6.389 Pasien Berhasil Sembuh
Baca juga: Pria Ini Beri 10 Saran untuk Tri Rismaharini Agar Tak Kaget saat Pindah ke Jakarta
Total usulan formasi yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 438.170.

Khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) jabatan Guru, sesuai kesepakatan beberapa menteri.