Cara Cek Penerima BST Rp 300 Ribu Kemensos, Cair Mulai Januari 2021

Login dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah menerima BST Rp 300 ribu dari Kemensos atau tidak, dalam artikel berikut ini

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
LOGIN dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp 300 Ribu Kemensos, Cair Mulai Januari 2021 

"Bansos ini tetap dilakukan paling tidak sampai semester pertama," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, untuk menyaklurkan BST tersebut, pihaknya membuka opsi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).

Sebab, tidak semua calon penerima bantua memiliki rekening bank.

Lalu, bagaimana jika tidak terdaftar, padahal berhak mendapatkan BST Rp 300 ribu dari Kemensos?

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat untuk lapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.

"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dikutip dari Kompas.com.

Maka dari itu, lanjutnya, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa lapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.

Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.

Kemudian, bagaimana cara melakukan pendaftaran mandiri DTKS?

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved