Berapa Gaji yang akan Diterima Sandiaga Uno hingga Tri Rismaharini sebegai Menteri?
Menjadi pembantu presiden di Kabinet Indonesia Maju, berapa gaji Sandiaga, Risma, dan empat orang lainnya?
TRIBUNAMBON.COM - Presiden Joko Widodo melantik enam menteri baru di kabinet Indonesia Maju hari ini, Rabu (23/12/2020).
Pertama, Tri Rismaharini yang ditunjuk sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara.
Ia meninggalkan jabatan sebelumnya sebagai Wali Kota Surabaya.
Baca juga: Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Ini Pernyataan Para Menteri Baru Terkait Tugas Mereka
Baca juga: Profil Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenkumham Kelahiran Ambon, Pengkritik UU Cipta Kerja
Kedua, Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum GP Ansor yang menggantikan Fachrul Razi sebagai Menteri Agama.
Ketiga, Sandiaga Uno yang ditunjuk sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Ia menggantikan posisi Wishnutama Kusubandio.
Keempat, Budi Gunadi Sadikin yang menggantikan Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan.
Kelima, Muhammad Luthfi ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Agus Suparmanto.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Ucapkan Selamat pada Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri KP: Semoga Amanah
Baca juga: Respons Ikatan Dokter Indonesia Terkait Terpilihnya Budi Gunadi Sadikin Jadi Menkes
Terakhir, Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan izin ekspor benih lobster.
Menjadi pembantu presiden di Kabinet Indonesia Maju, berapa gaji Sandiaga, Risma, dan empat orang lainnya?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Baca juga: Mengenal Sosok Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan yang Baru Saja Dilantik
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik 6 Menteri yang Baru
Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.