Cara Pre-order Rapid Test Antigen Lewat Aplikasi Travelation di Bandara AP2, Tak Perlu Antre
Simak cara pre-order rapid test antigen di bandara AP2 khusus Bandara Soekarno Hatta lewat aplikasi Travelation berikut!
TRIBUNAMBON.COM - Simak cara pre-order rapid test antigen di bandara AP2 khusus Bandara Soekarno Hatta lewat aplikasi Travelation.
Alih-alih mengantre, Anda bisa mengajukan pre-order rapid test antigen di bandara AP2 lewat aplikasi Travelation.
Libur natal dan tahun baru sudah tinggal menghitung hari.
Baca juga: Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
Anda berencana pulang kampung? Atau ingin berlibur bersama keluarga di luar kota?
Khusus untuk Anda yang ingin meninggalkan atau datang ke ibukota selama musim liburan Natal dan Tahun baru wajib melakukan rapidtest Antigen.
Aturan tersebut telah tertuang dalam SE Nomor 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 tentang rapid test antigen yang berlaku sejak 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Rapid test Antigen bisa dilakukan di klinik, laboraturium, rumah sakit, dan juga bandara.
Baca juga: Daftar Harga Rapid Test Antigen di Pulau Jawa dan Luar Jawa Sesuai Aturan Pemerintah
Asal tahu saja, bandara AP2 khusus Bandara Soekarno Hatta melayani rapid tes antigen.
Mengutip dari Kompas.com, tingginya jumlah calon penumpang membuat antrian panjang orang-orang yang akan melakukan rapid test antigen.
Anda berencana untuk rapid test di bandara Soekarno Hatta juga di musim libur ini?
Alih-alih mengantri panjang, Anda bisa melakukan pre-order rapid test antigen secara online melalui aplikasi Travelation.
Cara melakukan pre-order rapid test antigen via Travelation cukup mudah, begini caranya.
1. Anda registrasi aplikasi Travelation dengan mengunjungi situs, Travelation.angkaapura2.coid melalui browser.
2. Anda ketuk menu registrasi yang ada di halaman home. Kemudian, Anda isi data diri dan ketuk Submit.
3. Anda login ke akun Travelation, kemudian ketuk menu "Health". Kemudian, Anda ketuk menu "Airport Health Center".