Tips dan Trik

Cara Bayar Pajak Motor atau Mobil di Indomaret, Alfamart, dan e-Samsat

Panduan bayar pajak kendaraan bermotor baik motor maupun mobil di Indomaret dan Alfamart berikut

Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
STNK Sepeda Motor Bekas 

TRIBUNAMBON.COM - Panduan bayar pajak kendaraan bermotor baik motor maupun mobil di Indomaret dan Alfamart berikut.

Pemerintah terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat, satu di antaranya terkait pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, pajak kendaraan bermotor atau perpanjang STNK juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samolnas.

Dikutip dari Otomania.com, mini market yang dituju pastikan telah memiliki layanan e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB).

Masa berlaku STNK
Masa berlaku STNK (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)

Cara bayar pajak kendaraan di Indomaret

Di Indomaret menyediakan monitor tersendiri untuk pembayaran pajak kendaraan ini.

Cukup ketik Samsat pada pencarian akan muncul aplikasi Samsat.

Untuk pembayaran pajak kendaraan di minimarket, jangan lupa untuk bawa STNK asli motor atau mobil terkait beserta KTP pemilik.

Kemudian, kasir akan menanyakan data diri mulai dari nomor KTP, nomor polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan, serta nomor HP wajib pajak.

Jika data sudah lengkap, maka akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan barulah pengguna bisa menyetorkan uang sesuai ketentuan dan dibayar melalui kasir.

Pembayar pajak akan memeriksa struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI).

Jika pesan singkat itu diklik, maka akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran yang dilengkapi barcode (QR code).

Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna.

Pengesahan STNK bisa dilakukan di Polsek atau Polres terdekat.

Barcode (QR code) yang didapatkan itu merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved