FPI Rahasiakan Keberadaan Rizieq Shihab yang Ditetapkan Tersangka, Minta Surat Panggilan Pemeriksaan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor: Fitriana Andriyani
Youtube Front TV
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNAMBON.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya bakal melakukan upaya paksa berupa penangkapan kepada Rizieq Shihab.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

FPI memberikan sejumlah pernyataan terkait penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus itu.

Berikut pernyataan FPI yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

Pertanyakan Status Tersangka

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka itu tidak tepat.

Sebab, pemimpin FPI itu bukan menjadi pengurus ataupun ketua panitia acara.

"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (Tangkap layar youtube Front TV)

Menurutnya, acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab adalah tanggung jawab panitia.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved