FPI Rahasiakan Keberadaan Rizieq Shihab yang Ditetapkan Tersangka, Minta Surat Panggilan Pemeriksaan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
TRIBUNAMBON.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya bakal melakukan upaya paksa berupa penangkapan kepada Rizieq Shihab.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
FPI memberikan sejumlah pernyataan terkait penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus itu.
Berikut pernyataan FPI yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Pertanyakan Status Tersangka
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka itu tidak tepat.
Sebab, pemimpin FPI itu bukan menjadi pengurus ataupun ketua panitia acara.
"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020).
Menurutnya, acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab adalah tanggung jawab panitia.
