Pengikut Rizieq Shihab Tewas

FPI Belum Bisa Sebutkan Keberadaan Rizieq Shihab, Apa Alasannya?

Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam Aziz Yanuar masih enggan mengungkapkan keberadaan Rizieq Shihab.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG 

TRIBUNAMBON.COM - Keberadaan pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq Shihab masih terus dipertanyakan banyak pihak.

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam Aziz Yanuar enggan mengungkapkan keberadaan Rizieq dengan alasan keamanan.

"Untuk keamanan, saya belum bisa mengungkapkan, mohon maaf," ucap Aziz di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Aziz menyebut, Rizieq saat ini sedang menjalani pemulihan setelah menjalani serangkaian acara sejak tiba di Indonesia dari Arab Saudi.

Alasan pemulihan, kata Aziz, juga menjadi alasan Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan di Polda Jawa Barat terkait kerumunan acara di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.

Namun, Aziz tidak mengungkap Rizieq terkena penyakit apa.

"Kenapa tidak hadir di Polda Jabar? saya jelaskan seperti itu sedang pemulihan dan berduka terkait gugurnya enam laskar," kata Aziz.

Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Filipina Dilanda Kelaparan, Warga Berjuang untuk Bertahan Hidup

Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Rizieq resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Adapun kerumunan itu berkaitan dengan acara pernikahan putri Rizieq.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved