6 Orang Ditetapkan Tersangka atas Kerumunan di Acara Rizieq Shihab, Termasuk Sang Pimpinan FPI
Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
TRIBUNAMBON.COM - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menjadi satu di antara tersangka yang ditetapkan.
Polisi menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi, Sabtu (14/11/2020) lalu.
"Ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).

Berikut enam tersangka kasus kerumunan di Petamburan, yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya:
1. Penyelenggara acara, Muhammad Rizieq Shihab
2. Ketua panitia acara, Haris Ubaidillah
3. Sekretaris panitia acara, Ali bin Alwi Alatas
4. Penanggung jawab keamanan acara, Maman Suryadi
5. Penanggung jawab acara, Sobri Lubis