Senang, Nikita Mirzani Anggap Ditangkapnya Maaher At Thuwailibi sebagai Kemenangan

Nikita Mirzani merasa gembira saat tahu kabar penahanan Maaher At Thuwailibi adalah kemenangan dirinya di penghujung tahun 2020.

Editor: Fitriana Andriyani
Kolase Instagram @nikitamirzanimawardi17/ustazmaaher_real
Nikita Mirzani merasa gembira saat tahu kabar penahanan Maaher At Thuwailibi adalah kemenangan dirinya di penghujung tahun 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNAMBON.COM - Nikita Mirzani merasa gembira saat tahu kabar penahanan Maaher At Thuwailibi adalah kemenangan dirinya di penghujung tahun 2020.

Ia pun langsung mengunggah berita soal penahanan Maaher atas dugaan tindak pencemaran nama baik di sosial media Instagram miliknya.

Kabar penahanan Maaher At-Thuwailibi pun menjadi kabar baik baginya.

Polisi menggiring Ustaz Maaher dari rumahnya. (Sumber Foto: Istimewa)
Polisi menggiring Ustaz Maaher dari rumahnya. (Sumber Foto: Istimewa) (Via Kompas TV)

"Itu (penahanan Maaher At-Thuwailibi) suatu kemenangan di bulan Desember. Gue tuh paling benci ditantang-tantangin sama orang," ujar Nikita Mirzani di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Fakta Kasus Ustaz Maaher, Diduga Menyebarkan Informasi yang Menimbulkan Rasa Kebencian

Baca juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Diciduk Polisi, Kuasa Hukum FPI Minta Polisi Tak Pilih Kasih

Sembari tertawa kecil, Nikita Mirzani mengaku sempat berharap bulan Desember ini bisa memberikan kebahagiaan untuk dirinya.

"Ya gue tuh selalu berdoa mudah-mudahan di bulan Desember ini ceria banget nih eh bener gue ceria," katanya.

Nikita Mirzani mengaku mendapatkan kabar penahanan Maaher dari beberapa medi online yang ia baca pada Kamis pagi.

"Iya taunya dari media udah dari media lah, gue kan bukan siapa-siapa jadi gue denger denger pas gue baca berita pagi pagi," tutur Nikita.

Nikita Mirzani - Setelah rumah Nikita Mirzani terancam dikepung oleh ratusan orang, aksi damai Sejuta Kasih dari Laskar Nikita Mirzani digelar pada Sabtu (14/11/2020)
Tribunnews/Bayu Indra Permana
Nikita Mirzani -  Tribunnews/Bayu Indra Permana (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

"Kan kebiasaan gue bangun tidur tuh baca berita jadi pas baca ketangkep gue alhamdulillah gitu," terangnya.

Nikita Mirzani memang sempat berseteru dengan Maaher At-Thuwailibi setelah dirinya dipanggil 'lonte' oleh Maaher beberapa waktu lalu.

Hal itu dilakukan Maaher karena menganggap Nikita Mirzani menghina nama Habib Rizieq Shihab dengan sebutan 'tukang obat'

Baca juga: Dengar Maaher At Thuwailibi Ditangkap, Nikita Mirzani: Bravo Polisi Indonesia, Takbir

Baca juga: Maaher At-Thuwailibi Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya

Nikita Mirzani sempat ingin melaporkan Maaher ke Polda Metro Jaya, namun hingga saat ini niatnya itu belum juga terlaksana.

Maaher justru diamankan duluan oleh Bareskrim Polri karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Ditangkap dengan status tersangka

Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi. Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.

Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.

"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.

Dikabarkan sebelumnya, Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi.

Pria yang juga disebut Ustaz Maaher ini diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Dia membenarkan Ustaz Maher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.

"Iya benar (Ustaz Maher Ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Ustaz Maher.

Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Ustaz Maher disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi. Untuk pemeriksaan itu, Ustaz Maher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

Ustaz Maheer
Ustaz Maheer (Youtube)

"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maaher At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.

Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.

"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustaz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.

Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maaher At Thuwailibi Diamankan Polisi, Nikita Mirzani Sebut Itu Suatu Kemenangan, Maaher At Thuwailibi Ditangkap di Rumahnya di Bogor, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka dan Polisi Benarkan Maheer At Thuwailibi Ditangkap, Diduga Terkait Ujaran Kebencian.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved