Kasus Maaher At Thuwailibi
Ustaz Maaher At-Thuwailibi Diciduk Polisi, Kuasa Hukum FPI Minta Polisi Tak Pilih Kasih
FPI mengkritisi soal penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata oleh Bareskrim Polri.
TRIBUNAMBON.COM - Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) mengkritisi soal penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata oleh Bareskrim Polri.
Maaher ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.
Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, meminta polisi tak pilih kasih.
"Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
Aziz menilai nama yang disebutkannya juga telah melakukan ujaran kebencian dan telah lama dilaporkan umat islam, tetapi tak ada tindak lanjut.
"Banyak sudah dilaporkan umat islam atas dugaan ujaran kebencian mereka," ujar Aziz.
Diketahui, Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi.
Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.
Baca juga: Maaher At-Thuwailibi Ditangkap atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Menurut Argo, saat ini Ustaz Maaher telah berada di Bareskrim Polri dan status yang bersangkutan adalah tersangka.
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.