Bagaimana jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2020? Siapa yang Akan Memimpin Daerah Itu?

Sejumlah daerah memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2020 dan harus melawan kotak kosong. Bagaimana jika kotak kosong menang dalam Pilkada?

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM
Sejumlah daerah memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2020 dan harus melawan kotak kosong. Bagaimana jika kotak kosong menang dalam Pilkada? 

TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Awalnya, KPU mencatat ada 28 daerah yang memiliki calon tunggal hingga penutupan pendaftaran pada Minggu (6/9/2020) lalu.

Namun, setelah KPU melakukan perpanjangan selama tiga hari, ada 25 daerah yang memiliki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.

Baca juga: Cara Mencoblos yang Tepat agar Suaramu Sah di Pilkada 2020

Baca juga: Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

"Sesuai dengan data terakhir ya, memang data kami menunjukkan ada 25 daerah yang menyelenggarakan pemilihan dengan satu pasangan calon," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam video yang diunggah kanal YouTube Tvonenews, Kamis (14/10/2020).

Lebih lanjut, menanggapi fenomena paslon tunggal, Raka menilai hal itu tidak menjadi permasalahan untuk KPU.

Sebab, yang terpenting untuk KPU adalah tahapan pencalonan paslon sesuai dengan ketentuan.

Lantas, bagaimana mekanismenya jika paslon tunggal kalah melawan kotak kosong? Apakah petahana akan menjabat kembali?

Raka menjelaskan, jika paslon kalah melawan kotak kosong, maka petahana tidak akan menjabat kembali.

Menurut ketentuan, untuk daerah dengan paslon tunggal akan dinyatakan sebagai calon terpilih ketika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen di daerah yang bersangkutan.

Baca juga: Cara Cek Namamu Terdaftar di DPT Pilkada 2020, Cari di lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Baca juga: Puan Maharani Minta Pemda Tingkatkan Sosialisasi Protokol Kesehatan Pilkada Serentak 2020

Namun jika tidak memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka KPU setempat akan melakukan penjadwalan kembali.

Artinya pemilihan akan diselenggarakan ulang pada periode Pilkada Serentak selanjutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

"Tetapi jika ternyata tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka tentu nanti KPU setempat akan melakukan penjadwalan kembali penyelenggaraan pemilihannya."

"Yang di dalam ketentuan PKPU diatur bahwa pemilihan akan dilakukan pada periode pemilihan serentak berikutnya," terang Raka.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Sementara itu untuk pengisian jabatan di wilayah yang dimaksud, akan dibahas oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bersama dengan KPU RI.

Untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved