Pilkada Serentak 2020

Cara Mencoblos yang Tepat agar Suaramu Sah di Pilkada 2020

Sebelum menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui terlebih dahulu cara mencoblos yang benar.

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM
Sebelum menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui terlebih dahulu cara mencoblos yang benar. 

TRIBUNAMBON.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tinggal menghitung hari.

Sesuai jadwal, Pilkada 2020 akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 yang artinya kurang dari lima hari lagi.

Sebelum menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui terlebih dahulu cara mencoblos yang benar.

Yang perlu diketahui, tidak semua daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada 2020.

Hanya ada 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten yang menggelar Pilkada 2020.

Dari 270 daerah, ada sejumlah daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah secara bersamaan.

Maksudnya, ada daerah yang menggelar pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan dengan pemilihan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Bupati dan Wakil Bupati.

Namun ada juga daerah yang hanya menggelar satu pemilihan saja.

Bagi daerah yang menggelar dua pemilihan kepala daerah, maka masyarakat akan mendapatkan dua surat suara saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebaliknya, daerah yang hanya menggelar satu pemilihan, maka masyarakat akan menerima satu suara suara.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved