Dijuluki Menteri Segala Urusan, Ini 3 Posisi Kosong di Kabinet Jokowi yang Pernah Diisi Luhut

"Menambal" posisi menteri yang kosong bukan pertama kalinya bagi Luhut di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Fitriana Andriyani
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
"Menambal" posisi menteri yang kosong bukan pertama kalinya bagi Luhut di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNAMBON.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merangkap jabatan sebagai Ad Menteri Kelautan dan Perikanan sejak Rabu (25/11/2020).

Ia menggantikan posisi Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi benih lobster.

"Menambal" posisi menteri yang kosong itu bukan pertama kalinya bagi Luhut di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Apalagi, pria kelahiran 28 September 1947 ini dianggap serba bisa.

Malah, ekonom dan politisi mengecap Luhut sebagai Perdana Menteri atau menteri yang mengurusi segala urusan.

Selain jadi Ad Interim Menteri KP, ini posisi menteri yang pernah diisi sementara oleh Luhut:

Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Luhut Binsar Pandjaitan Ditunjuk Jokowi sebagai Menteri KKP Ad Interim

Baca juga: Dijuluki Menteri Segala Urusan, Ini Jawaban Luhut Binsar Panjaitan

1. Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM

Luhut pernah menjabat sebagai Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 15 Agustus 2016, mengisi jabatan yang ditinggalkan Arcandra Tahar.

Saat itu, Arcandra diberhentikan secara terhormat oleh Presiden Jokowi terkait polemik kepemilikan paspor ganda, yakni dari Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.

Luhut yang saat itu merupakan Menko Kemaritiman mengemban posisi Plt Menteri ESDM selama dua bulan.

Setelah itu, tepatnya 14 Oktober 2016, Presiden mengangkat Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar sebagai Menteri dan Wakil Menteri ESDM untuk sisa masa jabatan 2014-2019.

Baca juga: Edhy Prabowo Diduga Menerima Uang Senilai Rp 3,4 Miliar

Baca juga: Resmi Tersangka, Edhy Prabowo akan Mundur dari Menteri dan Partai Gerindra

2. Jabatan Ad Interim Menteri Perhubungan

Selain itu, pada 14 Maret 2020, Luhut kembali ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menggantikan sementara jabatan definitif Menhub Budi Karya Sumadi.

Saat itu, Budi Karya harus menjalani perawatan intensif lantaran terjangkit Covid-19.

Pria berusia 73 tahun ini pun merangkap jabatan menteri untuk kedua kalinya. Jabatan Ad Interim Menhub ini dia isi hingga 6 Mei 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved