Sempat Dilema Dimasukkan Sel Pria atau Wanita, Polisi Akhirnya Tempatkan Millen Cyrus di Sel Khusus

Penempatan Millen Cyrus di sel pria atau wanita sempat menuai pertanyaan dari publik. Polisi akhirnya menempatkannya ke sel khusus.

Editor: Fitriana Andriyani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Penempatan Millen Cyrus di sel pria atau wanita sempat menuai pertanyaan dari publik. Polisi akhirnya menempatkannya ke sel khusus. 

Namun dalam KTP, Millen tetap berstatus sebagai laki-laki.

Berbeda dengan Lucinta Luna yang telah menjalani operasi kelamin dan mengganti identitas di KTP.

Kala itu Lucinta ditempatkan di tahanan wanita saat proses pemeriksaan di kepolisian terkait kasus narkoba.

Kekasih Abash itu pun kini menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, khusus narapidana perempuan.

Baca juga: Hasil Tes Urine Millen Cyrus Positif Konsumsi Narkotika

Baca juga: Millen Cyrus, Keponakan Ashanty Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Sosoknya

Akan Tempatkan Millen Cyrus di Tahanan Pria, Polisi Sempat Dapat Kritikan Keras dari ICJR

Millen Cyrus telah diciduk Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (21/11/2020).

Millen Cyrus ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.

Dalam penangkapan tersebut, beberapa barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap juga telah disita oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, polisi menyebut akan menempatkan Millen Cyrus di tahanan pria.

Hal itu diungkapkan oleh pihak kepolisian dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Namun, keputusan polisi untuk menempatkan Millen Cyrus di tahanan pria mendapat kritikan keras dari Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR.

Dilansir dari Tribunnews.com, ICJR menyoroti gender Millen Cyrus yang harus ditempatkan di sel tahanan pria.

"ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan yang dimiliki M yang memiliki ekpresi gender perempuan," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya.

ICJR memandang keputusan tersebut harus berdasar dengan Hak Asasi Manusia.

"Kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved