Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Melaporkan jika BLT Subsidi Gaji Termin 2 Belum Masuk Rekening

Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) termin II mulai disalurkan pada awal November 2020, kini telah memasuki tahap 3.

serambi news
BLT Subsidi Gaji Termin 2 Belum Masuk Rekening? Berikut Penjelasan dan Cara Lapornya 

Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.

Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Pencairan BLT bantuan subsidi upah dilakukan via bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat Dapat BPUM

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Waspada Akun Palsu yang Mengatasnamakan BRI, Bisa Curi Data!

Cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Anda bisa mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Akses laman Kemnaker di kemnaker.go.id.

Klik "Daftar" yang ada di pojok kanan atas website.

Lalu pilih "Daftar Sekarang".

Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password.

Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah.

Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved