Kamis, 18 Juni 2026

Cara Membuat NPWP Elektronik, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak!

Tak perlu datang langsung ke kantor, simak cara membuat NPWP Elektronik berikut ini!

Tayang:
Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @ditjenpajakri
Cara mendapatkan NPWP Elektronik yang bisa dikirim via Email. Dengan adanya fitur ini, masyarakat bisa memperbarui kartu NPWP yang rusak atau sudah usang tanpa perlu datang ke Kantor Pajak. 

TRIBUNAMBON.COM - Tak perlu datang langsung ke kantor, simak cara membuat NPWP Elektronik berikut ini!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan program Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik sehingga masyarakat bisa memperbarui kartu NPWP yang rusak atau sudah usang tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Nantinya, NPWP elektronik tersebut akan dikirim ke email para wajib pajak.

Setelah dikirim ke email masing-masing, wajib pajak bisa mencetak NPWP di rumah masing-masing.

Mengutip dari akun twitter resmi Ditjen Pajak, @DitjenPajakRI, untuk mendapatkan NPWP Elektronik caranya cukup mudah.

Baca juga: Cara Memindah Data dari iOS ke Android, Simak Langkahnya

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

Pertama, wajib pajak harus login di laman www.pajak.go.id. Selanjutnya, klik menu “informasi” yang memuat preview NPWP Elektronik.

Kemudian, wajib pajak hanya perlu memilih menu “kirim email”. Setelah itu, wajib pajak tinggal mengecek pesan masuk di email pribadi untuk melihat atau mengunduh NPWP Elektronik.

Cara Bayar Pajak Pakai Gopay

Aplikasi pembayaran dompet digital GoPay menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI, untuk mempermudah pengguna membayar pajak dan retribusi dengan menggunakan GoPay lewat fitur GoTagihan yang ada di aplikasi Gojek.

Managing Director GoPay, Budi Gandasoebrata mengatakan ia mampu memaksimalkan penggunaan transaksi non-tunai di berbagai aspek, serta dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami terus membawa semangat untuk memudahkan masyarakat dan mendukung pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan teknologi pembayaran non-tunai," kata Budi melalui diskusi virtual, Rabu.

"Hingga saat ini sudah ada 12 daerah yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah dan retribusi. Inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan pemerintah," imbuhnya.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini. berharap, kerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Bank DKI ini tidak hanya akan memudahkan warga Jakarta tetapi juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan.

Bank DKI juga telah memiliki beberapa layanan berbasis digital yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi finansial termasuk di dalamnya pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Kolaborasi ini juga dipercaya akan membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta.

Sumber: Info Komputer
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved