Polemik RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas di DPR, Ini Isinya
Tujuan dari RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol.
TRIBUNAMBON.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Terdapat 21 pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang terdiri dari 21 anggota DPR.
Rinciannya 18 anggota dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu orang dari Fraksi Gerindra.
Tujuan dari RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol.

Dikutip dari laman Kompas.com, salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.
Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
Dia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza.
Draf Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas kembali di Badan Legislasi DPR RI.