Curi Senjata Api di Rumah Polisi, Warga Tulehu Maluku Tengah Ditembak
Dua pelaku pencurian senjata api di Tulehu, Maluku Tengah akhirnya ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy
TRIBUNAMBON.COM - Dua pelaku pencurian senjata api di Tulehu, Maluku Tengah akhirnya ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Keduanya yakni, SAT dan MK yang adalah warga Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.
Satu di antaranya dihadiahi timah panas di kaki kanan karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Pelaku atas nama MK warga Tulehu, kemudian SAT. karena melakukan perlawanan saat ditangkap, maka diberikan tindakan tegas terukur,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Leo Nugraha Simatupang, Rabu (11/11/2020) siang.
Tonton Juga :
Adapun kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing pada Kamis (5/11/2020).
Polisi pun mnyita sejumlah barang bukti kasus.
Baca juga: 6 ASN Dilaporkan karena Politik Praktis jelang Pilkada Serentak 2020, Ini Peringatan Bawaslu Maluku
Yakni satu pucuk senjata api beserta lima butir peluru serta unit telepon genggam yang dicuri beberapa hari sebelumnya.
“Senjata sudah berhasil ditemukan yang dikubur disebelah rumahnya, ada lima butir peluru," jelasnya.
"Namun satu butir telah ditembakan untuk menguji berfungsi tidaknya senjata itu,” tambah Kapolresta.
Kejadian pencurian terjadi pada Minggu malam (1/11/2020) di kediaman seorang anggota Polsek Salahutu.
“Pelaku melakukan pengrusakan rumah, mencongkel jendela dan mengambil senjata api milik anggota,” ungkapnya.
Menurut Kapolresta, kedua pelaku adalah sindikat pencuri yang sering kali beraksi di rumah warga di kawasan Tulehu dan sekitarnya.
Baca juga: Wakapolda Tegaskan Kapolres Se-Maluku Jangan Terlibat Politik Praktis dalam Pilkada 2020
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polresta,” katanya.
Lantas, keduanya terancam jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/tersangka-pencurian-senjata-api-digiring-ke-rutan-polresta-pulau-ambon-dan-pulau-pulau-lease.jpg)