Rabu, 17 Juni 2026

Curi Senjata Api di Rumah Polisi, Warga Tulehu Maluku Tengah Ditembak

Dua pelaku pencurian senjata api di Tulehu, Maluku Tengah akhirnya ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease

Tayang:
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Seorang tersangka pencurian senjata api ketika digiring ke rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy

TRIBUNAMBON.COM - Dua pelaku pencurian senjata api di Tulehu, Maluku Tengah akhirnya ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. 

Keduanya yakni, SAT dan MK yang adalah warga Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.

Satu di antaranya dihadiahi timah panas di kaki kanan karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Pelaku atas nama MK warga Tulehu, kemudian SAT. karena melakukan perlawanan saat ditangkap, maka diberikan tindakan tegas terukur,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Leo Nugraha Simatupang, Rabu (11/11/2020) siang.

Tonton Juga :

Adapun kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing pada Kamis (5/11/2020).

Polisi pun mnyita sejumlah barang bukti kasus.

Baca juga: 6 ASN Dilaporkan karena Politik Praktis jelang Pilkada Serentak 2020, Ini Peringatan Bawaslu Maluku

Yakni satu pucuk senjata api beserta lima butir peluru serta unit telepon genggam yang dicuri beberapa hari sebelumnya.

“Senjata sudah berhasil ditemukan yang dikubur disebelah rumahnya, ada lima butir peluru," jelasnya.

"Namun satu butir telah ditembakan untuk menguji berfungsi tidaknya senjata itu,” tambah Kapolresta.

Kejadian pencurian terjadi pada Minggu malam (1/11/2020) di kediaman seorang anggota Polsek Salahutu.

“Pelaku melakukan pengrusakan rumah, mencongkel jendela dan mengambil senjata api milik anggota,” ungkapnya.

Menurut Kapolresta, kedua pelaku adalah sindikat pencuri yang sering kali beraksi di rumah warga di kawasan Tulehu dan sekitarnya.

Baca juga: Wakapolda Tegaskan Kapolres Se-Maluku Jangan Terlibat Politik Praktis dalam Pilkada 2020

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polresta,” katanya.

Lantas, keduanya terancam jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved