Heboh Beredar Video Syur Mirip Gisel, Hati-hati Penyebar Bisa Terkena 6 Pasal UU!
Pengacara Henry Indraguna menjelaskan, setidaknya ada enam pasal yang bisa menjerat para penyebar video asusila.
TRIBUNAMBON.COM - Jagat media sosial akhir-akhir ini diramaikan dengan viralnya video asusila yang diduga mirip dengan sejumlah artis.
Mulai dari Gisella Anastasia atau Gisel, Jessica Iskandar, hingga Anya Geraldine.
Tak sedikit netizen yang terang-terangan membagikan maupun meminta untuk dibagikan video asusila tersebut.
Lantas bagaimana hukum bagi penyebar video asusila atau konten pornografi?
Pengacara Henry Indraguna menjelaskan, setidaknya ada enam pasal yang bisa menjerat para penyebar video asusila.
"Penyebarnya apakah bisa dipidana? Jelas bisa dipidana, sudah saya catat ada enam pasal," ungkap Henry saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Selasa (10/11/2020).
Enam pasal bagi penyebar video asusila dijelaskan Henry terdiri dari pasal dalam Undang-undang (UU) Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut enam pasal yang disebutkan Henry :
1. Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal tersebut berbunyi :